Nama: Nafisyah Nur Syahidah
NIM;1224040086
Mata Kuliah: Filsafat Sosial
LEMBAR JAWABAN UJIAN TENGAH SEMESTER
1. Ujaran kebencian adalah suatu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh seseorang atau
suatu kelompok dalam bentuk hasutan atau penghinaan terhadap orang atau kelompok
lain dalam berbagai bidang seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas, sistem
seksual, masyarakat, agama dan hal-hal lain. Dalam pengertian hukum, ujaran kebencian
merupakan suatu perbuatan, tulisan atau pertunjukan yang dilarang karena dapat
menimbulkan tindakan kekerasan dan prasangka, baik dari pihak yang menulis
pernyataan tersebut maupun dari pihak yang menerima tindakan tersebut. Kejahatan
ujaran kebencian di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain pidato,
karya media, spanduk atau poster, media sosial, penyampaian gagasan di muka umum,
acara keagamaan, publikasi atau media elektronik (Yudha Prawira, 2016: 7). Hal ini
dapat menimbulkan penderitaan mental dan fisik yang dalam praktiknya, seringkali
menimpa kelompok minoritas dan masyarakat adat. Dosen Departemen Psikologi UGM
dan pakar psikologi online, Haidar Buldan Tantowi, S.Psi., MA, Ph.D. mengatakan,
ujaran kebencian bisa dilatarbelakangi oleh banyak hal. Pertama, karena mempunyai
pemikiran negatif terhadap orang tertentu. Misalnya kelompok, agama, atau ras tertentu
dianggap terbelakang, serakah, tidak bermoral, dan sebagainya mendorong mereka untuk
mengungkapkan ujaran kebencian. Kedua, ujaran kebencian bisa muncul dari pelaku
trolling. Pelaku yang masuk dalam kategori trolling tidak dipengaruhi karena rasa benci
terhadap kelompok tertentu. Sebaliknya, mereka mengucapkan ujaran kebencian untuk
mendapatkan kesenangan pribadi. Terakhir, karena internet/dunia maya memungkinkan
masyarakat mengalami anonim. Dengan keadaan anonim ini, seseorang akan merasa
percaya diri dan bebas mengungkapkan ujaran kebencian.
Dari penggambaran oleh J.J. Rousseau dapat menyimpulkan bahwa state of nature
(kondisi alamiah) bukanlah keadaan perang, melainkan keadaan damai, sumber daya
, berlimpah, dan manusia jarang bersentuhan dan berkonflik. Namun kondisi alamiah tidak
bisa terus dipertahankan. Kondisi alamiah masih merupakan kondisi yang tidak dapat
diprediksi. Teori Rousseau dalam karyanya memperkenalkan gagasan bahwa manusia itu
pada dasarnya baik (secara harfiah), namun justru lingkungan dan institusi (pendidikan
dan masyarakat) yang membuat manusia menjadi buruk (Joshua Cohen dan Cahn, 2005:
278-292). Seiring berjalannya waktu, manusia mengalami perkembangan dan melakukan
banyak hal baru setiap saat, misalnya waktu luang yang mereka manfaatkan untuk
menciptakan produk-produk mewah. Munculnya waktu luang karena manusia tidak perlu
lagi berburu atau meramu setiap hari, namun sudah mulai mempersiapkan dan
merencanakan banyak kebutuhan terlebih dahulu (Wolff, 2006: 28). Penciptaan suatu
produk mewah yang melebihi kebutuhan manusia pada masanya menimbulkan konflik.
Menciptakan dan memperoleh barang mewah menimbulkan rasa bangga dan menjadi
tanda kecerdasan. Memilikinya akan memberikan kebahagiaan bagi orang-orang, namun
kehilangan akan membuat mereka merasa hancur, yang dapat berujung pada ujaran
kebencian kepada komunitas atau individu tertentu. Meski dahulu manusia bisa hidup
dengan baik tanpa benda-benda tersebut. Ujaran kebencian (hate speech) bertentangan
dengan nilai humanistik yang dianut oleh Muhammad Iqbal. Muhammad Iqbal adalah
seorang pemikir dan filosof Muslim yang mengedepankan nilai-nilai humanistik dalam
Islam. Nilai-nilai humanisme Islam meliputi tiga hal; prinsip kebebasan (liberty),
persaudaraan (fraternity), dan persamaan (equality). Ketiga prinsip tersebut merupakan
inti ajaran Islam.Ujaran kebencian seringkali melibatkan penghinaan, penganiayaan, atau
diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, etnis, atau faktor-faktor
lainnya. Tindakan ini tidak selaras dengan nilai-nilai humanistik yang dianut oleh Iqbal.
2. Zakat dalam Islam merupakan salah satu sumber daya ekonomi yang dikelola masyarakat
sepanjang waktu untuk memenuhi kebutuhan penting berbagai pihak, terutama al-
Ashnaaf al-Tsamaniyah, orang yang berhak menerima zakat agar lebih berdaya. Untuk
menciptakan keadilan sosial di masyarakat, zakat merupakan salah satu jawaban yang
mampu mewujudkan semua itu. Zakat dapat mendukung pembangunan ekonomi. Sebab
instrumen zakat menimbulkan semangat gotong royong (ta’awun) dan mempunyai unsur
yang menjadikan setiap orang bertanggung jawab dalam masyarakat. Faktanya, setiap